hak-hak kodrat seorang manusia
NZYWL7D. - Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”Dikutip dari buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan 2019 oleh Gianto mengatakan, ciri-ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, dan tidak dapat dibagi. Baca juga Contoh Penegakan HAM di Lingkungan Keluarga Berikut penjelasannya Hak asasi manusia bersifat hakiki Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan. Hak asasi manusia bersifat universal Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya. Hak asasi manusia bersifat tetap Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi Cii-ciri HAM yang terakhir adalah HAM tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara. Baca juga Jenis-jenis Hak Asasi Manusia HAM Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan PPKn 2017 karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM. Contoh hak asasi manusia Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia Hak bebas memeluk agamaSama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi. Hak hidupTiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi. Hak mengeluarkan pendapatManusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut. Hak pendidikanSetiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan. Baca juga Hak Asasi Manusia HAM Pengertian Menurut Ahli dan Ciri-cirinya Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pengertian HAM Menurut Para Ahli. Foto UnsplashPengertian HAM menurut para ahli penting untuk diketahui. Pasalnya, para ahli mendefinisikan HAM atau Hak Asasi Manusia dengan baik dan kamu masih kebingungan memahami konsep HAM, maka kamu bisa simak penjelasan para ahli di bawah ini. Bukan hanya ahli, namun penjelasan dalam UU pun akan HAM Menurut Para AhliDefinisi HAM Menurut Para Ahli. Foto UnsplashDalam UU Nomor 39 Tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut adalah anugerah yang wajib untuk dihargai dan dilindungi oleh manusia, negara, dan hukum demi menjaga harkat dan martabat lanjut, simak pengertian HAM menurut para ahli berikut Prof. Koentjoro PoerbopranotoMenurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Hak Asasi Manusia HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki tiap-tiap manusia tersebut sesuai berdasarkan kodratnya, sehingga pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan dan akan bersifat John LockeHak Asasi Manusia HAM menurut John Locke ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat bersifat fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat Peter R. BaehrPeter R. Baehr mendefinisikan Hak Asasi Manusia HAM sebagai hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan GJ Wolhoff Menurut GJ Wolhoff, HAM ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia. Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan. 5. C De Rover Definisi HAM Menurut Para Ahli. Foto UnsplashHAM menurut C De Rover adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. 6. Haar TilarHak Asasi Manusia HAM menurut Haar Tilar ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke Baharuddin Lopa Baharuddin Lopa berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti manusia bisa berbuat semaunya. Apabila seseorang merusak dan mengganggu hak asasi orang lain, maka dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 8. Jan Martenson Menurut Jan Martenson, HAM adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan. 9. Soetandyo Wignjosoebroto HAM menurut Soetandyo Wignjosoebroto adalah hak-hak moral yang melekat secara kodrat pada setiap manusia. HAM bertugas menjaga harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Miriam BudiardjoHAM menurut Miriam Budiardjo adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawahnya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin karena hak itu bersifat itulah penjelasan mengenai HAM dari sudut pandang para ahli. Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya!Apa HAM bisa dilanggar?Apakah pengertian HAM diatur dalam UU?Hak asasi manusia berasal dari siapa?